Umar bin khatab, r.a. telah menetapkan berat untuk keduanya yakni: “(berat) 7 dinar harus setara dengan (berat) 10 dirham”.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa yang bisa dijadikan standar nilai adalah dinar emas dan dirham perak karena dilihat qirat (kadar zat) dan wazan (takaran/timbangan)-nya. Dinar dengan kadar emas 24 karat dan berat 4,44 gram. Dirham dengan kadar perak murni dan berat 3,11 gram. Sedangkan untuk pecahan terkecil adalah daniq (1/6 dirham) yaitu perak murni dengan berat 0,52 gram.
fungsi dinar-dirham dalam muamalah islam
- untuk pembayaran zakat
- kestabilan harga
- koin barter-bebas sukarela
- untuk tabungan
- Untuk mahar (mas kawin)
Pembayaran zakat
Pelaksanaan zakat telah dijelaskan dan diatur dalam fiqh 4 imam madhab ahlul sunnah wal jamaah. selama berabad-abad saat fiqh dijalankan oleh khalifah, sultan, yaitu zakat mal ditarik dalam emas dan perak. (lihat Al-muwatha dan bidayatul al-mutjahid atau al-Umm).
Kestabilan harga
Dinar-dirham dapat digunakan untuk barter bebas sukarela benda niaga dan jasa. Di masa Rasulullah Saw harga satu ekor kambing dapat dibeli dengan harga 1 dinar dan hingga kini dinar dengan harga 2.148.000 masih setara dengan satu ekor kambing berukuran besar. artinya selama lebih dari 1400 tahun tidak terjadi inflasi.
Alat transaksi
Emas dan perak adalah koin universal di seluruh dunia selama berabad-abad. Emas di nusantara setara dengan emas di afrika atau dimanapun.
Untuk tabungan
Jelas menabung dengan dinar-dirham menjadi benteng manipulasi uang ilusi yang sebetulnya tidak ada nilai intrinsiknya (dilihat dari kadar zat & berat).