Pasar Tradisonal/Pasar Modern | Pasar Islam | Keterangan |
Pedagang tidak diwajibkan untuk memahami hukum riba dan fiqih dagang | Pedagang diwajibkan memahami hukum riba dan fiqih dagang | Khalifah Umar bin Khattab ra mengusir pedagang yang tidak memahami riba dan fiqih dagang dari pasar |
Pasar tidak serupa dengan masjid | Pasar serupa dengan masjid, siapa yang datang lebih dulu maka bisa menempati posisi tempat yang diinginkan | Rasul SAW bersabda: pasar mengikuti sunnah masjid: siapa dapat tempat duluan berhak duduk sampai dia bediri dan kembali ke rumah atau menyelesaikan perdagangannya (Al Hindi, Kanz al Ummal, V 488 no 2688) |
Ada kepemilikan pribadi | Pasar adalah sedekah bagi kaum muslimin, makanya pasar Islam dibangun di atas tanah wakaf | Ibrahim ibnu Mundhir al Hizami meriwayatkan dari Abdullah ibn Ja'far bahwa Muhamad ibn Abdullah ibn Hasan mengatakan, "Rasul SAW memberi kaum Muslimin pasar sebagai sedekah" (Saba K, Tarikh Al Madinah Al Munawarah, 304) |
Ada penarikan uang sewa | Tidak ada penarikan uang sewa | Ibnu Zabala meriwayatkan dari Khalid ibnu Ilyas al Adawi, "Surat Umar ibnu Abdul Azis dibacakan kepada kami di Madinah, yang menyatakan bahwa pasar adalah sedekah dan tidak boleh ada sewa (kira) kepada siapa pun". ( As-Samhudi, Wafa al Wafa,749) |
Ada penarikan pajak | Tidak ada penarikan pajak | Ibrahim al Mundhir meriwayatkan dari Ishaq ibn Ja'far ibn Muhamad dari Abdullah ibn Ja'far ibn al Miswat, dari Syuraih ibn Abdullah ibn Abi Namir bahwa Ata ibn Yasar mengatakan, "Ketika Rasul SAW ingin membuat sebuah pasar di Madinah, beliau pergi ke pasar Bani Qainuqa dan kemudian mendatangi pasar Madinah, menjejakkan kaki ke tanah dan bersabda, 'Inilah pasar kalian. Jangan membiarkannya berkurang (la yudayyaq) dan jangan biarkan pajak apa pun (kharaj) dikenakan'" (Ibnu Saba K Tarikh Al Madinah Al Munawarah, 304) |
Ada pesan dan klaim tempat | Tidak ada pesan dan klaim tempat | Ibnu Zabala meriwayatkan dari Hatim ibn Ismail bahwa Habib mengatakan bahwa Umar Ibn Khattab (pernah) melewati Gerbang Ma'mar di pasar dan (melihat) sebuah kendi di dekat gerbang dan dia perintahkan untuk mengambilnya Umar melarang orang meletakkan batu pada tempat tertentu atau membuat klaim atasnya. (As-Samhudi, Wafa al Wafa,749) |
Tidak adanya Muhtasib | Adanya Muhtasib yang bertugas mengawasi pasar agar tidak terjadi kegiatan muamalah yang melanggar syar’i seperti berdusta dan sumpah palsu dalam menawarkan dagangan, barang-barang haram, penipuan, penimbunan barang, manipulasi harga, pengurangan timbangan dan lain-lain | Khalifah Umar bin Khattab ra berkeliling sendiri di pasar-pasar untuk mengawasi transaksi di dalamnya. Beliau membawa tongkatnya untuk meluruskan penyimpangan dan menghukum orang yang menyimpang (Ibnu Sa’ad, ath-Thabaqat al-Kubra 5/43-44). Umar juga menunjuk para pegawai untuk mengawasi pasar (Ibnu Abdul Barr, al-Isti’ab 4/341) |
Kamis, 07 Oktober 2010
Apa yang Membedakan Pasar Terbuka Berbasis Islam dengan Pasar yang Ada Sekarang?
Label:
dinar-dirham dan pasar islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar