Ilmu ekonomi ribawi menyebutkan bahwa redenominasi itu berbeda dengan sanering. Jika redenominasi itu adalah pemotongan angka uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilainya. Sedangkan sanering adalah pemotongan nilai uang menjadi lebih kecil dan mengubah nilainya.
Dalam redenominasi, rp 10.000 dipotong menjadi rp 10, dengan harga barang yang semula rp 10.000 juga berubah menjadi seharga rp 10. Fisik kertasnya tidak digunting sebagaimana yang dilakukan di program sanering.
Berbeda dengan sanering yang secara fisik kertasnya dipotong atau digunting. Dimana rp 10.000 dipotong menjadi rp 10, sehingga dengan demikian harga barang yang semula rp 10.000 belum tentu berubah menjadi seharga rp 10.
Jadi, katanya redenominasi hanya semacam penyederhanaan penulisannya saja yang tidak akan merugikan. Sedangkan sanering itu merugikan, lantaran berubah nilainya. Katanya program sanering itu dilakukan karena ekonomi negara itu sangat buruk yang mendekati ambruk karena hiper inflasi. Sedangkan program redenominasi itu dilakukan karena tujuan efisien penulisan dan pembukuan saja. Benarkah begitu ?
Pemotongan sejumlah digit nominal kertas pada program redenominasi itu ternyata juga ada potensi meleset, dalam arti kata tak serta merta pasti diikuti dengan penyesuaian harga berdasarkan nominal baru itu.
Terlepas dari perdebatan soal definisi dan tetek bengek perbedaan antara redenominasi dengan sanering, sebenarnya ada apa kok Bank Indonesia mulai mewacanakan akan melakukan redenominasi seperti yang dilansir di Republika online.
''Redenominasi berbeda dengan sanering. Ini nilainya tidak berubah, hanya penulisannya disederhanakan,'' kata Kepala Biro Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, Iskandar Simorangkir, Selasa (4/5). Menurutnya, saat ini sudah banyak pertokoan besar yang juga sudah mempraktikkan 'redenominasi' dalam pelabelan harga.
Untuk menyederhanakan perbedaan redenominasi dengan sanering, Iskandar memberikan contoh harga beras. Misalnya, harga beras satu kilogram Rp 5.000. Dengan redenominasi, tiga digit nol dihilangkan, maka harga beras menjadi Rp 5. Harga beras tetap, hanya nominalnya disederhanakan. Daya beli uang yang terkena redenominasi pun tetap. Uang Rp 5 tetap bisa membeli satu kilogram beras.
Jika sanering yang berlaku, harga beras yang semula Rp 5.000 itu tidak serta-merta ikut menjadi Rp 5. Bisa jadi harga beras tetap Rp 5.000 atau Rp 50. ''Dengan sanering , yang berubah adalah nilai uangnya, bukan penulisan nominalnya. Ini yang merugikan rakyat,'' kata Iskandar.
Menurut kabar, kewenangan mengetuk palu perihal keputusan kebijakan redenominasi itu, jika jadi dilaksanakan, ada pada pemerintah (lembaga eksekutif) bukan pada BI (Bank Indonesia).
Pemilik Pecahan Uang Kertas dengan Angka Terbesar di Dunia
Indonesia adalah negara pemilik pecahan mata uang terbesar ketiga di dunia, dengan pecahan mata Rupiah sebesar 100.000. Negara pemilik pecahan mata uang terbesar kedua di dunia adalah Vietnam, dengan pecahan mata uang Dong Vietnam sebesar 500.000. Zimbabwe di urutan pertama dengan pecahan sebesar 10 juta dolar Zimbabwe. Makanya Zimbabwe melakukan redenominasi.
Nah, jika Indonesia kemudian mengikuti jejak langkah Zimbabwe dengan melakukan redenominasi, maka Indonesia inginnya terlepas dari daftar negara-negara dengan pecahan angka kertas terbesar di dunia. Karena hanya ada 2 pilihan, mau cetak kertas dengan angka yang lebih banyak lagi atau angkanya mau dipotong biar kelihatan lebih sedikit.
Redenominasi Zimbabwe
Pada tanggal 1 Agustus 2006 pemerintah Zimbabwe mendevaluasi uangnya 60 % dan pada saat yang sama melakukan redenominasi dengan menghilangkan tiga angka nol di belakang. Sebelumnya us$ 1 = zwd 101,000 menjadi us$ 1 = zwd 250.
Setelah langkah ini dilakukan ternyata tidak sesuai dengan dugaan karena harga-harga barang dan jasa tidak mau mengikutinya sehingga terjadi inflasi besar-besaran. Pada tahun 2007 pemerintah sampai harus membuat peraturan yang aneh yaitu menyatakan bahwa inflasi adalah melanggar hukum negeri itu, artinya tidak boleh ada pihak yang menaikkan harga.
Beberapa eksekutif perusahaan harus masuk bui gara-gara menaikkan harga produknya. Artinya harga barang dipaksa harus mengikuti nilai fiat money (nilai semu) bukan mengikuti nilai komoditi (nilai riil).
Langkah yang tidak biasa inipun tidak mempan juga, akhirnya terjadi lagi perubahan rate11,900 % yaitu menjadi 1 US$ = ZWD 30,000 – ini angka resmi; angka tidak resminya ada di pasar gelap yaitu 1 US$ = ZWD 600,000.
Apakah dengan demikian uang kertas tersebut dapat diselamatkan? Tidak juga, per Juni 2008 Zimbabwe mengalami inflasi 9.030.000 %. Maka terjadilah redenominasi yang kedua dengan menghilangkan 6 angka di belakang (1.000.000 menjadi 1).
Redenominasi yang kedua sama saja malah memicu inflasi ribuan persen. Otoritas moneter Zimbabwe tidak melakukan pemotongan atas fisik uangnya, tapi dengan mengeluarkan pecahan dalam nilai baru yang sudah disesuaikan dengan nilai redenominasi.
Harga-harga barang dan jasa tidak mengikuti nilai redenominasi itu sehingga dimana program yang ingin dijalankannya itu sebenarnya adalah redenominasi, tapi kenyataan yang terjadi di lapangan menjadi sanering.
Satu pak kecil kopi produksi dalam negeri saat itu mencapai 1 miliar dolar Zimbabwe. Sepuluh tahun lalu, jumlah uang sebesar itu sudah dapat digunakan untuk membeli 60 mobil baru.
Sejumlah industri manufaktur saat itu beroperasi dengan kapasitas 30%. Hal itu karena semakin banyak karyawan yang tidak dapat pergi ke lokasi kerja karena lonjakan ongkos bus yang tinggi.
Pemotongan enam digit nominal mata uang tak diikuti dengan penyesuaian harga berdasarkan nominal baru. Jadi, harga barang dari 1.000.000 bukan menjadi 1, tetapi menjadi 1000. Ini yang memicu inflasi besar-besaran di Zimbabwe.
Banyak pihak juga akhirnya memilih menggunakan berbagai mata uang asing, akibatnya, hiperinflasi. Denominasi mata uang mengalami peningkatan, barisan angka nol pada mata uang semakin banyak. Tadinya ingin mengurangi angka nol malah tambah banyak.
Dolar Zimbabwe nyaris hilang nilainya baik dalam aktivitas komersil ataupun sebagai pendapatan. Saat itu, lebih banyak transaksi bisnis dilakukan dengan menggunakan dolar as, baik secara terbuka maupun tertutup. Ada juga orang yang mulai paham dengan menggunakan emas untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari sehingga tidak terkena dampak sanering.
Bulan Juli 2008, bank sentral Zimbabwe menerbitkan mata uang senilai 100 miliar dolar Zimbabwe setelah inflasi mencapai 2.000.000 %. Padahal, tiga bulan sebelumnya, baru dicetak mata uang 50 juta dolar Zimbabwe. Ketika itu, 100 miliar dolar Zimbabwe hanya bisa membeli tiga butir telur.
Kertas 500 juta dollar zimbabwe kalau dikonversi ke us dollar amerika cuma dihargai 2 dolar. Harga-harga melambung begitu cepat hanya dalam hitungan menit bahkan detik, tak heran jika karyawan toko-toko di zimbabwe begitu sibuk mengganti label harga jika terjadi perubahan harga.
Nilainya di pasar gelap hanya setimpal dengan 33 dolar us. Akhirnya pada Agustus 2008, dilakukan redenominasi yang ketiga kalinya yaitu pemangkasan 10 digit angka nol. Uang 10 miliar dolar menjadi 1 dolar.
Karena lonjakan inflasi semakin menggila, pada Januari 2009 bank sentral negeri Afrika itu kembali mencetak rekor dengan menerbitkan mata uang berdenominasi terbesar sepanjang sejarah manusia, 100 triliun dolar.
Februari 2009, bank sentral kembali melakukan redenominasi yang keempat kalinya dengan memangkas 12 digit angka nol. Mata uang 1 triliun dolar tinggal menjadi 1 dolar Zimbabwe. Pecahan mata uang terbesar hanya 500 dolar Zimbabwe. Kasihan, mau-maunya dibodoh-bodohin.
Sejarah Sanering di Nusantara
Sanering alias pemotongan nilai mata uang yang pernah terjadi di Indonesia pada 1952, 1959, dan 1966. Pada tahun 1952 yang lebih dikenal dengan “gunting syafruddin”, mata uang keluaran NICA (Belanda) dibelah dua dan hanya sebelah kiri yang berlaku dengan nilai setengahnya.
Tahun 1959, sebulan setelah Dekrit Presiden, juga dilakukan pemotongan nilai uang setengahnya. Tahun 1966, ketika inflasi sangat tinggi, kertas seribu rupiah dipotong menjadi tinggal 1 rupiah. Namun, situasi ekonomi yang masih kacau membuat harga barang kembali melonjak gila-gilaan, terutama bahan pokok, seperti beras yang masih banyak diimpor.
Gunting Syafruddin
Pada tanggal 19 Maret 1950, sanering pertama kali dikenal dengan nama "gunting syafrudin" dimana uang kertas betul-betul digunting menjadi dua secara fisik dan nilainya. Dia memerintahkan agar seluruh ‘uang merah’ NICA (Nederlandsch IndiĆ« Civil Administratie) dan uang De Javasche Bank/DJB (bentukan penjajah belanda yang kemudian berubah nama menjadi BI/Bank Indonesia) yang bernilai rp 5 ke atas digunting menjadi dua bagian.
Gunting Sjafruddin adalah kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Syafruddin Prawiranegara, Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II, yang mulai berlaku pada jam 20.00 tanggal 10 Maret 1950.
Menurut kebijakan itu, "uang merah" (uang NICA) dan uang De Javasche Bank dari pecahan Rp 5 ke atas digunting menjadi dua. Guntingan kiri tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari nilai semula sampai tanggal 9 Agustus pukul 18.00.
Mulai 22 Maret sampai 16 April, bagian kiri itu harus ditukarkan dengan uang kertas baru di bank dan tempat-tempat yang telah ditunjuk. Lebih dari tanggal tersebut, maka bagian kiri itu tidak berlaku lagi alias dibuang.
Guntingan kanan dinyatakan tidak berlaku, tetapi dapat ditukar dengan obligasi negara sebesar setengah dari nilai semula, dan akan dibayar 40 tahun kemudian dengan bunga 3% setahun. "Gunting Sjafruddin" itu juga berlaku bagi simpanan di bank. Pecahan Rp 2,50 ke bawah tidak mengalami pengguntingan, demikian pula uang ORI (Oeang Republik Indonesia).
Kebijakan ini dibuat untuk mengatasi situasi ekonomi negara yang saat itu sedang terpuruk yaitu utang menumpuk, inflasi tinggi dan harga melambung. Dengan politik pengebirian uang tersebut, bermaksud menjadi solusi jalan pintas untuk menekan inflasi, menurunkan harga barang dan mengisi kas pemerintah untuk membayar utang yang besarnya diperkirakan akan mencapai Rp 1,5 milyar.
Pada tanggal 25 Agustus 1959 terjadi sanering kedua yaitu uang pecahan Rp 1000 (dijuluki Gajah) menjadi Rp 100, dan Rp 500 (dijuluki Macan) menjadi Rp 50. Deposito lebih dari Rp 25.000 dibekukan. 1 US $ = Rp 45. Setelah itu terus menerus terjadi penurunan nilai rupiah sehingga akhirnya pada Bulan Desember 1965, 1 US $ = Rp 35.000.
Seperti juga ‘gunting Syafrudin’, politik pengebirian uang yang dilakukan soekarno membuat masyarakat menjadi panik. Apalagi diumumkan secara diam-diam, sementara televisi belum muncul dan hanya diumumkan melalui RRI (Radio Republik Indonesia).
Karena dilakukan hari Sabtu, koran-koran baru memuatnya Senin. Dikabarkan banyak orang menjadi gila karena uang mereka nilainya hilang 50 persen. Yang paling menyedihkan mereka yang baru saja melakukan jual beli tiba-tiba mendapati nilai uangnya hilang separuh.
Pada tanggal 13 Desember 1965 dilakukan Sanering yang ketiga yaitu terjadi penurunan drastis dari nilai Rp 1.000 (uang lama) menjadi Rp 1 (uang baru). Sukarno melakukan sanering akibat laju inflasi tidak terkendali (650 persen). Harga-harga kebutuhan pokok naik setiap hari sementara pendapatan per kapita hanya 80 dolar us.
Sebelum sanering, pada bulan november 1965 harga bensin naik dari rp 4/liter menjadi rp 250/ liter (naik 62,5 kali). Nilai rupiah anjlok tinggal 1/75 (seper tujuh puluh lima) dari angka rp 160/ us$ menjadi Rp 120,000 /us$.
Setelah sanering ternyata bukan terjadi penurunan harga malah harga jadi pada naik. Pada tanggal 21 Januari 1966 harga bensin naik dari rp 250/liter menjadi rp 500/ liter & harga minyak tanah naik dari rp 100/ltr menjadi rp 200/ltr (naik 2 kali).
Sesudah itu tanpa henti terjadi depresiasi nilai rupiah sehingga ketika terjadi krisis moneter di Asia pada tahun 1997 nilai 1 us $ menjadi rp 5.500 dan puncaknya adalah mulai April 1998 sampai menjelang pernyataan lengsernya suharto maka nilai 1 us $ menjadi rp 17.200.
Lalu apakah kebijakan politik pengebirian nilai fiat money (uang kertas) ini bakal terulang lagi? Sebenarnya pengebirian nilai fiat money ini terjadi secara halus dan perlahan tapi pasti, buktinya bisa dilihat dari kenaikkan harga barang dari tahun ke tahun, yang sesungguhnya adalah pengurangan nilai fiat money. Padahal harga barang itu tetap, tapi karena nilai fiat money yang kita pegang angkanya makin banyak tapi daya belinya makin turun.
Fiat Money itu Angkanya Makin Banyak, Daya Belinya Makin Turun
Sampai awal 1950-an, orang yang punya rupiah jutaan belum banyak. Kalau ada mereka dijuluki jutawan atau ‘milioner’. Tapi sekarang mereka yang gajinya 5 juta di Jakarta, hidupnya pas-pasan. Kalau pertengahan 1950-an, harga mobil mewah mercedes benz hanya sekitar 1 juta rupiah (harga sekarang 2010 mungkin sekitar 1 miliar), setengah abad lalu tidak ada yang membayangkan ada orang yang memiliki kekayaan miliaran rupiah.
Seperti bekas rumah Raden Saleh di Cikini yang tidak kalah luasnya dengan Istana dilego dengan harga rp 25.000. Punya uang rp 25.000 bisa beli rumah besar tapi sekarang tahun 2010, rp 25.000 paling bisa buat beli 5 potong ayam goreng.
Pada 1950-an itu naik oplet hanya rp 1, sekarang tahun 2010 naik angkot minimal bayar rp 2000. Kalau. Langganan surat kabar rp 6 per bulan, eceran 35 sen (rp 0,35) tapi sekarang tahun 2010, harga surat kabar eceran rp 3000.
Salah Satu Tanda Akhir Zaman adalah Hancurnya Sistem Fiat Money dan Kembalinya kepada Sistem Keuangan Islam yaitu Dinar Emas dan Dirham Perak
Hari ini yang kita anggap uang adalah sesuatu yang tidak bernilai alias tidak ada fisiknya (hanya kertas bergambar), hanya angka-angka angan kosong belaka, maka uang akan akan kembali kepada fitrahnya yaitu sesuatu yang bernilai dan tetap yaitu dinar emas dan dirham perak.
Pada kondisi ini yang akan terjadi antara lain : pedagang hanya mau dibayar dengan dinar dirham, orang yang berpiutang hanya mau dibayar utangnya dengan dinar dirham dan pekerja hanya mau dibayar upahnya dengan dinar dan dirham seperti yang disabdakan oleh Rasulullah Saw dalam hadits.
Rasulullah Saw bersabda, “Akan datang suatu zaman dimana tidak ada yang bernilai kecuali dinar dan dirham”. (HR Ahmad).
RUU (Rancangan Undang Undang) Mata Uang
Setelah sempat dua kali tertunda, DPR dan pemerintah akhirnya mulai membahas RUU tentang Mata Uang. Pada rapat perdana, Senin (7/6/2010), Komisi Keuangan (XI) DPR selaku penyusun dan inisiator memaparkan secara garis besar calon beleid itu.
Saat ini, pengelolaan uang dan mata uang diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI). Meski akan diatur tersendiri, DPR menjamin, sejumlah kewenangan pengelolaan mata uang tetap berada di tangan bank sentral. Misalnya, hak untuk mencetak, mendistribusikan, mengawasi peredaran, menarik, memusnahkan uang, hingga penentuan jenis transaksi yang boleh memakai mata uang negara lain.
RUU Mata Uang mengatur kewajiban penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran atau transaksi keuangan di wilayah Indonesia. Namun, aturan ini memberikan pengecualian, yakni BI dapat menetapkan penggunaan mata uang selain rupiah untuk jenis transaksi tertentu atau di wilayah tertentu.
Kewajiban penggunaan rupiah sekarang ini diatur dalam UU BI. Di beleid ini, bank sentral sebenarnya juga mewajibkan seluruh transaksi memakai mata uang Garuda. Namun, BI memberikan pengecualian. Untuk keperluan tertentu atau memenuhi kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis, rupiah boleh tidak dipakai.
RUU Mata Uang juga mengatur soal sanksi. Ambil contoh, setiap orang yang tidak menggunakan uang rupiah dalam transaksi ataupun menolak menerima rupiah sebagai alat bayar dapat dipidana dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun dan denda Rp 200 juta.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo belum bisa berkomentar banyak atas RUU Mata Uang. "Kami akan mempelajari dahulu dan memberikan jawaban pekan depan," ujar Agus. (JAKARTA, KOMPAS.com).
Jadi, transaksi di Indonesia harus menggunakan rupiah! Hukumnya fardhu ain alias wajib. Kalau tidak, pilihannya ada 2 yaitu dipenjara maksimal 1 tahun atau didenda rp 200 juta.
Israel adalah Satu-Satunya Negara yang Memakai Sistem Mata Uang Berbasis Emas dan Perak
Tentara Israel pun yang sudah membantai kaum muslimin digaji dengan uang emas dan perak. Misal seorang kapten mendapat gaji bulanan dalam koin shekel emas 25 gram. (Kompas 8/6/2010).
Israel adalah satu-satunya negara di dunia yang memakai sistem uang emas dan perak yaitu koin shekel emas dan shekel perak. Makanya Israel adalah satu-satunya negara yang tidak terkena krisis moneter. Mereka pakai emas dan perak, sedangkan untuk kita dikasih kertas buatan mereka dan diwajibkan pula. Betapa licik dan zalim!
Solusi Perdagangan yang Diperintahkan Rasulullah Saw
dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa rasulullahu 'alaihi wasallam pernah mempekerjakan seseorang di daerah khaibar kemudian orang itu datang dengan membawa kurma pilihan yang terbaik maka Rasulullah SAW bertanya,"Apakah semua kurma khaibar seperti ini?" Orang itu berkata: "Demi Allah, tidak wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menukar (barter) satu sha' dari jenis kurma ini dengan dua sha' kurma ini dengan tiga sha' kurma lain". Maka Rasulullah SAW bersabda, "janganlah kamu melakukannya, juallah semua dengan dirham kemudian beli dengan dirham pila". (HR Bukhari)
Rasulullah SAW menyuruh kita umat islam untuk melakuakan jual beli dengan menggunakan dinar dan dirham sebagai alat barter karena dinar dan dirham itu adalah komoditi (barang rill/berharga). tapi pernah di suatu wilayah tidak ada dinar dan dirham maka rasulullah SAW memerintahkan para sahabatnya untuk melakuakan barter barang. Inilah solusi perdagangan yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW sehingga tercipta keadilan yang hakiki dan tidak ada yang di dzalimi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar