Sabtu, 02 Oktober 2010

Bab 4 Khiyar & Mudharabah


A. MASALAH DALAM MURABAHAH

1. Khiyar dalam Jual Beli

Ketika melakukan sebuah perjanjian usaha terkadang perjanjian itu diselimuti beberapa cacat yang bisa menghilangkan kerelaan sebagian pihak, atau menjadikan perjanjian itu tidak memiliki sandaran ilmu yang benar. Maka pada saat itu pihak yang dirugikan berhak membatalkan perjanjian.

Definisi Khiyar (Hak Pilih)

a. Secara etimologi, khiyar artinya : Memilih, menyisihkan dan menyaring. Secara umum artinya adalah menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi.

b. Secara terminologis dalam ilmu fiqih artinya : Hak yang dimiliki orang yang melakukan perjanjian usaha untuk memilih antara dua hal yang disukainya, meneruskan perjanjian tersebut atau membatalkannya.

Tujuan Khiyar

Tujuan khiyar adalah agar jual beli tersebut tidak merugikan salah satu pihak

Macam-Macam Khiyar

Dalam jual beli, dalam Islam dibolehkan untuk memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau akan membatalkannya. Karena terjadinya sesuatu hal khiyar dibagi menjadi 3 macam :

a. Khiyar Majlis

Adalah penjual dan pembeli boleh memilih akan melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Selama keduanya masih ada dalam satu tempat (majlis), khiyar majlis boleh dilakukan dalam berbagai jual beli.

Rasulullah Saw bersabda, “Penjual dan pembeli boleh khiyar selama belum berpisah”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Bila keduanya telah berpisah dari tempat akad tersebut maka khiyar majlis tidak berlaku lagi atau batal.

b. Khiyar Syarat

Yaitu penjualan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual ataupun oleh pembeli, seperti seseorang berkata, “Saya jual rumah ini dengan harga 50 dinar dengan syarat khiyar selama 3 hari”.

Rasulullah Saw bersabda, “Kamu boleh khiyar pada setiap benda yang dibeli selama 3 hari 3 malam”. (HR Baihaqi)

c. Khiyar ‘Aib

Yaitu dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli, seperti seseorang berkata, “Saya beli hp itu seharga sekian, bila hp itu cacat akan saya kembalikan”.

Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri di dekatnya, didapatinya pada diri budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada Rasul, maka budak itu dikembalikan kepada penjual. (HR Ahmad & Abu Dawud)

c. Berselisih dalam Jual Beli

Bila antara penjual dan pembeli berselisih pendapat dalam suatu benda yang diperjualbelikan, maka yang dibenarkan ialah kata-kata yang punya barang. Bila diantara keduanya tidak ada saksi dan bukti lainnya.

Rasulullah Saw bersabda, “Bila penjual dan pembeli berselisih dan antara keduanya tak ada saksi, maka yang dibenarkan adalah perkataan yang punya barang atau dibatalkan”. (HR. Abu Dawud)

d. Perantara

Perantara dalam jual beli disebut simsar, yaitu seseorang yang menjualkan barang orang lain atas dasar bahwa seseorang itu akan diberi upah oleh yang punya barang sesuai dengan usahanya.

Dari Ibnu Abbas ra, dalam perkara simsar ia berkata tidak apa-apa, kalau seseorang berkata juallah kain ini dengan harga sekian, lebih dari penjualan harga itu adalah untuk engkau”. (HR Bukhari)

“Kelebihan” yang dinyatakan di atas adalah :

a. Harga yang lebih dari harga yang telah ditetapkan penjual barang itu.

b. Kelebihan barang setelah dijual menurut harga yang telah ditentukan oleh pemilik barang tersebut.

Orang yang menjadi simsar dinamakan pula komisioner, makelar atau agen. Simsar bertugas sebagai perantara dalam menjualkan barang-barang dagangan, baik atas namanya sendiri maupun atas nama orang/perusahaan yang memiliki barang.

Berdagang dengan simsar dibolehkan berdasarkan syar’i asal dalam pelaksanaannya tidak terjadi penipuan.

B. MUDHARABAH

Mudharabah adalah salah satu bentuk syarikah dalam jual beli. Islam telah menghalalkan sistem muamalah ini.

Mudharabah adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Pendapatan atau keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisbah (bagi hasil) yang telah disepakati di dalam akad.

PENGERTIAN MUDHARABAH

Syarikah mudharabah memiliki 2 istilah. Yaitu mudharabah dan qiradh sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum Muslimin. Menurut Dr. Wahhab al-Zuhayli bahwa qiradh dan mudharabah itu sama hanya masalah perbedaan penyebutan dari asal daerah yang berbeda. Istilah Qiradh berasal dari Hijaz sedangkan Mudharabah dari Iraq.

Qiradh menekankan pada aspek pinjaman modal dan penyerahan sebagian keuntungan untuk pihak peminjam. Sedangkan mudharabah menekankan pembagian keuntungan antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib).

1. Secara etimologi

Kata mudharabah berasal dari adh-dharbu fil ardhi, yaitu melakukan perjalanan untuk berniaga.

Allah Swt berfirman: “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS Al-Muzzammil : 20).

Ada juga yang mengatakan diambil dari kata dharb (mengambil) keuntungan dari modal yang ditanam.

Mudharabah disebut juga qiradh, berasal dari kata qardh, yakni memotong. Artinya, pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola (mudharib), dan dia juga akan memotong keuntungan usahanya. [Lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin At-Turki, Cet II, Th 1412H, Penerbit Hajr (7/133), Asy-Syarh Al-Mumti ‘Ala Zaad Al-Mustaqni, karya Ibnu Utsaimin, tahqiq Abu Bilal Jamal Abdul Aal, Cet. I, Th 1423H, Penerbit Dar Ibnu Al-Haitsam, Kairo, Mesir (4/266), Al-Fiqhu Al-Muyassar, Bagian Fiqh Mu’amalah, karya Prof Dr Abdullag bin Muhammad Ath-Thayar, Prof Dr Abdullah bin Muhammad Al-Muthliq dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alimusaa, Cet. I, Th 1425H, hal.185, Al-Bunuk Al-Islamiyah Baina An-Nadzariyat wa Tathbiq, karya Prof Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayar, Cet II, Th 1414H, Muassasah Al-Jurais, Riyadh, KSA hal.122].

Kata qiradh diambil juga dari kata muqaradhah, yang artinya penyamaan dan penyeimbangan. Seperti yang dikatakan. “Dua orang penyair melakukan muqaradhah”, yakni saling membandingkan syair-syair mereka.

Adapun yang dimaksud dengan qiradh disini, yaitu perbandingan antara usaha pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya seimbang.

2. Secara terminologis dalam ilmu fiqih

Sedangkan menurut para ulama, istilah syarikah mudharabah memiliki pengertian, yaitu pihak pemodal (shahibul mal) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola (mudharib) untuk diperdagangkan. Dan pemodal berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan. [Al-Mughni, op. cit (7/133)].

Dengan kata lain, mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak. Salah satu pihak menyerahkan harta (modal) kepada yang lain agar diperdagangkan, dengan pembagian keuntungan di antara keduanya sesuai dengan kesepakatan. [Al-Bunuk Al-Islamiyah Baina An-Nadzariyat wa Tathbiq, op.cit, hal. 122].

Sehingga mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih. Dalam hal ini, pemilik modal (shahib al mal atau investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. [Al-Fiqhu Al-Muyassar, op.cit, hal. 185. Hal ini juga diakui oleh PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syari’ah) Indonesia dalam buku saku Perbankan Syari’at, hal.37]

Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahib al mal dan keahlian (pengelola) dari mudharib.

LANDASAN SYARIAH MUDHARABAH

1. Al-Qur’an

Allah I berfirman, “Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS. Al-Muzammil: 20)

Allah I berfirman, “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Alah.” (QS. Al-Jumuah: 10)

Allah I berfirman, “Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu.” (QS. Al-Baqarah: 198)

2. As-Sunnah

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak yang berparu-paru basah.

Jika menyalahi peraturan tersebut maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah pun membolehkannya.” (HR.Thabrani).

Dari Sohaib r.a, bahwa Rasulullah r bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan:

1) Jual beli secara tangguh,

2) Muqaradhah (Mudharabah) dan

3) mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)

3. Ijma

Di antara ijma dalam mudharabah, adanya riwayat yang menyatakan bahwa jama’ah dari sahabat ada yang menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah. Perbuatan tersebut tidak ditentang oleh sahabat lainnya. (Bada’i ash-Shana’i fi Tartib asy-Syara’i, Alauddin al-Kasani 4/79)

4. Qiyas

Mudharabah diqiyaskan kepada al-Musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain itu, di antara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Di satu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja tetapi tidak memiliki modal.

Dengan demikian, adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan tersebut yaitu untuk kemashlahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.

HUKUM MUDHARABAH DALAM ISLAM

Para ulama telah sepakat, sistem penanaman modal ini dibolehkan (mubah). Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma ulama yang membolehkannya, seperti dinukilkan Ibnul Mundzir [Al-Mughni, op.cit (7/133)], Ibnu Hazm [Maratib Al-Ijma, karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan. Penerbit Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, hal.91], Ibnu Taimiyah [Majmu Fatawa (29/101)], dan lainnya.

Mudharabah sudah masyhur di kalangan bangsa Arab Jahiliyah, apalagi pada bangsa Quraisy. Karena umumnya, perniagaan merupakan pekerjaan mereka. Pemilik harta menyerahkan hartanya kepada pengelola.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berangkat membawa harta orang lain sebelum kenabian, seperti memperdagangkan harta Khadijah.

Juga kafilah dagang yang dipimpin Abu Sufyan, kebanyakan dengan sistem mudharabah dengan Abu Sufyan dan selainnya. Ketika Islam datang. Rasulullah menyetujuinya dan para sahabatpun berangkat dalam perniagaan harta orang lain secara mudharabah, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya.

Sunnah disini adalah perkataan, perbuatan dan persetujuan beliau. Ketika beliau menyetujui, maka mudharabah dibenarkan dengan sunnah” [Majmu Fatawa (19/195-196)]

Hukum ini, juga dikuatkan dengan adanya amalan sebagian sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya yang diriwayatkan dalam Al-Muwattha [Dalam kitab Al-Qiradh, Bab I, hal. 687 dan dibawakan juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa (19/196)] dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, bahwa ia menceritakan : Abdullah dan Ubaidillah bin Umar bin Al-Kaththab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Iraq. Ketika kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa Al-Asy’ari, yakni Gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita.

Beliau berkata, “Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna untuk kalian, pasti akan aku lakukan”, kemudian beliau berkata : “Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari harta Allah yang akan aku kirimkan kepada Amirul Mukminin. Aku memimjamkannya kepada kalian, untuk kalian belikan sesuatu di Iraq ini, kemudian kalian jual di kota Al-Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil”.

Mereka berkata, “Kami suka (dengan hal) itu”, maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk disampaikan kepada Umar bin Al-Khaththab, agar Amirul Mukminin itu mengambil dari mereka uang yang dia titipkan.

Sesampainya di kota Al-Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapat keuntungan.

Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar, lantas Umar berkata : “Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua?”

Mereka menjawab, “Tidak”.

Beliau berkata, “Apakah karena kalian adalah anak-anak Amirul Mukminin, sehingga ia memberi kalian pinjaman? Kembalikan uang itu beserta keuntungannya”. Adapaun Abdullah, hanya terdiam saja, sementara Ubaidillah langsung angkat bicara : “Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian, wahai Amirul Mukminin. Kalau uang itu berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggung jawab,” (namun) Umar tetap berkata, “berikan uang itu semuanya”.

Abdullah tetap diam, sementara Ubaidillah tetap membantah.Tiba-tiba salah seorang di antara pegawai Umar berkata : “Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi, wahai Umar?”.

Umar menjawab, “Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi”. Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, sementara Abdullah dan Ubaidillah mengambil setengah keuntungan sisanya. [Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil (5/290-291)]

RUKUN-RUKUN DI DALAM MUDHARABAH

Mudharabah, sebagaimana juga jenis pengelolaan usaha lainnya, memiliki 3 rukun :

1. Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor/pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib)

2. Objek transaksi kerjasama, yaitu modal, usaha dan keuntungan

3. Pelafalan perjanjian

Sedangkan Imam Asy-Syarbini di dalam Syarh Al-Minhaj menjelaskan, bahwa rukun mudharabah ada lima, yaitu :

1. Modal (Ra’sul Maal),

2. Jenis usaha/pekerjaan/proyek/kegiatan usaha (‘Amal) ,

3. Nisbah pembagian keuntungan (Nisbaturibhin),

4. Pelafalan transaksi/Ijab Qabul (Sighat)

5. Dua pelaku transaksi (Pemilik dana/Shahibul maal dan pengelola/Mudharib). [Lihat Takmilah al-Majmu Syarhu al-Muhadzab Imam an-Nawawi, oleh Muhammad Najib al-muthi’i yang digabung dengan kitab Majmu Syarhu al-Muhadzab (15/148)].

Ini semua ditinjau dari perinciannya, dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas.

RUKUN PERTAMA : ADANYA DUA PELAKU ATAU LEBIH

Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Pada rukun pertama ini, keduanya disyaratkan memiliki kompetensi (jaiz al-tasharruf), dalam pengertian, mereka berdua baligh, berakal, rasyid (normal) dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya. [Al-Fiqh Al-Muyassar, Bagian Fiqih Mu’amalah karya Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayar. Prof Dr Abdullah bin Muhammad al-Muthliq dan Dr Muhammad bin Ibrahim Alimusaa, Cetakan Pertama, Th 1425H, hal. 169]

Sebagian ulama mensyaratkan, keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim. Sebab, seorang muslim tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram. [Lihat al-Bunuk al-Islamiyah Baina an-Nadzariyat wa Tathbiq, karya Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayar., Cetakan Kedua, Th 1414H, Muassasah al-Jurais, Riyadh, KSA, hal. 123]

Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan terhadap pengelolaan modal dari pihak muslim, sehingga terbebas dari praktek riba dan haram. [Lihat kitab Ma’la Yasa’u at-Tajir Jahluhu, karya Prof. Dr Abdullah al-Mushlih dan Prof. Dr Shalah ash-Shawi. Telah diterjemahkan dalam edisi bahasa Indonesia, oleh Abu Umar Basyir, dengan judul Fiqih Ekonomi Islam, Penerbit Darul Haq, Jakarta, Hal. 173]

[A]. Modal

Ada empat syarat modal yang harus dipenuhi :

1. Modal harus berupa alat tukar atau satuan mata uang (al-naqd). Dasarnya adalah Ijma’. [Lihat Maratib al-Ijma, karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan, Penerbit Dar al-Kutub al-Ilmiyah. Beirut, hal.92 dan Takmilah al-Majmu, op, cit (15/143)] atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rajih. [Pendapat inilah yang dirajihkan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhu al-Mumti, op.cit (4/258)]

2. Modal yang diserahkan harus jelas diketahui. [Al-Bunuk al-Islamiyah, op.cit hal.123 dan Takmilah al-Majmu op.cit (15/144)]

3. Modal diserahkan harus tertentu

4. Modal diserahkan kepada pihak pengelola, dan pengelola menerimanya langsung, dan dapat beraktivitas dengannya. [Takmilah al-Majmu, op.cit. (15/145)]

Jadi dalam mudharabah, modal yang diserahkan, disyaratkan harus diketahui. Dan penyerahan jumlah modal kepada mudharib (pengelola modal) harus berupa alat tukar dinar dan dirham.

Tidak diperbolehkan berupa barang, kecuali bila nilai tersebut dihitung berdasarkan nilai mata uang dinar/dirham ketika akan terjadi (transaksi), sehingga nilai barang tersebut menjadi modal mudharabah.

Contohnya, seorang memiliki sebuah mobil yang akan diserahkan kepada mudharib (pengelola modal). Ketika akad kerja sama tersebut disepakati, maka mobil tersebut wajib ditentukan nilai mata uang dinar/dirham saat itu, misalnya disepakati 80 dinar, maka modal mudharabah tersebut adalah 80 dinar.

Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat, karena untuk menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya, seiring berjalannya waktu, sehingga dapat menimbulkan ketidak jelasan dalam pembagian keuntungan.

[B]. Jenis Usaha

Jenis usaha disini ada empat syarat yang harus dipenuhi :

1. Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan

2. Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya. Misalnya, harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya. [Takmilah al-Mjamu, op.cit. (15/146-147)]

3. Asal dari usaha dalam mudharabah adalah di bidang perniagaan dan yang terkait dengannya, serta tidak dilarang syariat. Pengelola modal dilarang mengadakan transaksi perdagangan barang-barang haram, seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya. [Lihat Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, op.cit. hal.176]

4. Pembatasan waktu penanaman modal. Menurut pendapat madzhab Hambaliyah, dalam kerja sama penanaman modal ini, diperbolehkan membatasi waktu usaha, [Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdul Muhsin at-turki, Cetakan Kedua, Tahun 1412 H, Penerbit Hajr, (7/177)] dengan dasar diqiyaskan (dianalogikan) dengan system sponsorship (proyek) pada satu sisi, dan dengan berbagai criteria lain yang dibolehkan, pada sisi lainnya. [Fikih Ekonomi Keuangan Islam, op. cit.177]

[C]. Keuntungan

Setiap usaha yang dilakukan adalah untuk mendapatkan keuntungan. Demikian juga dengan mudharabah. Namun dalam mudharabah pendapatan keuntungan itu disyaratkan dengan empat syarat :

1. Keuntungan, khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama, yaitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya sebagian keuntungan disyaratkan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan “Mudharabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 keuntungan untukku dan 1/3 lagi untuk isteriku atau orang lain”, maka tidak sah, kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi qiradh bersama dua orang. [Lihat Juga al-mughni, op.cit (7/144)]

Seandainya dikatakan “Separuh keuntungan untukku dan separuhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk isteriku”, maka ini sah, karena ini akad janji hadiah kepada isteri. [Takmilah al-Majmu, op.cit. (15/160)]

2. Pembagian keuntungan untuk berdua, tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan : “Saya bekerja sama mudharabah denganmu, dengan keuntungan sepenuhnya untukmu”, maka yang demikian ini menurut madzhab Syafi’i tidak sah. [Takmilah al-Majmu, op.cit. (15/159)]

3. Keuntungan harus diketahui secara jelas.

4. Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi sebagaimana telah ditentukan prosentasenya, seperti : setengah, sepertiga atau seperempat. [Lihat Maratib al-Ijma, op.cit.hal.92, asy-Syarhu al-Mumti, op.cit. (4/259) dan Takmilah al-Majmu.op.cit. (15/159-160)]

Apabila ditentukan nilainya, contohnya jika dikatakan, “Kita bekerja sama mudharabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta, dan sisanya untukku”, maka akad mudharabah demikian ini tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas prosentasenya, seperti “Sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku”.

Adapun Dalam Pembagian Keuntungan Perlu Sekali Melihat Hal-Hal Berikut :

1. Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal. [Masalah kerugian lihat artikel “Membagi Kerugian Dalam Mudharabah”]

Ibnu Qudamah di dalam Syrahul Kabir menyatakan, keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua. Lalu dijelaskan dengan pernyataan, maksudnya, dalam seluruh jenis syarikah. Hal itu tidak terdapat perselisihan dalam mudharabah murni.

Ibnu Mundzir menyatakan, para ulama bersepakat, bahwa pengelola berhak memberikan syarat atas pemilik modal 1/3 keuntungan atau ½, atau sesuai kesepakatan berdua setelah hal itu diketahui dengan jelas dalam bentuk prosentase. [Al-Mughni, op.cit. (7/138)]

2. Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungannya. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut, maka pengelola mendapatkan gaji yang umum, dan seluruh keuntungan merupakan milik pemilik modal (investor). [Al-Bunuk al-Islamiyah, op.cit.hal.123]

Ibnu Qudamah menyatakan, di antara syarat sah mudharabah adalah, penentuan bagian (bagian) pengelola modal, karena ia berhak mendapatkan keuntungan dengan syarat sehingga tidak ditetapkan kecuali dengannya.

Seandainya dikatakan “ambil harta ini secara mudharabah” dan ketika akan tidak disebutkan bagian untuk pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal.

Demikian pula kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Adapun pengelola modal, ia mendapatkan gaji sebagaimana umumnya. Inilah pendapat Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ishaaq, Abu Tsaur dan Ashab Ar-Ra’i (Hanafiyah). [Al-Mughni, op.cit. (7/140)]. Ibnu Qudamah merajihkan pendapat ini.

3. Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna. Berarti, tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal diserahkan kepada pemilik modal.

Apabila ada kerugian dan keuntungan, maka kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, baik kerugian dan keuntungan dalam satu kali, atau kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan yang lainnya.

Atau yang satu dalam satu perjalanan niaga, dan yang lainnya dari perjalanan lain. Karena makna keuntungan adalah, kelebihan dari modal. Dan yang tidak ada kelebihannya, maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini. [Al-Mughni, op.cit. (7/165)]

4. Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan, kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat. [Al-Bunuk al-Islamiyah, op.cit. 123]

Ibnu Qudamah menyatakan, jika dalam mudharabah tampak adanya keuntungan, maka pengelola tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Dalam masalah ini, kami tidak menemukan adanya perbedaan di antara para ulama.

Tidak Dapat Melakukannya Karena Tiga Hal :

a. Keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan tidak adanya kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan tersebut, sehingga berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan.

b. Pemilik modal adalah mitra usaha pengelola sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.

c. Kepemilikannya atas hal itu tidak tetap karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.

Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan karena hak tersebut milik mereka berdua. [Al-Mughni, op.cit. (7/172)]

5. Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir atas usaha tersebut.

Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan bersifat tidak tetap, sebelum berakhirnya pernjanjian dan sebelum seluruh usaha bersama tersebut dihitung.

Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi di kemudian, sebelum dilakukan perhitungan akhir.

Perhitungan Akhir Untuk Menetapkan Hak Kepemilikan Keuntungan, Aplikasinya Bisa 2 macam :

a. Perhitungannya di akhir usaha. Dengan cara ini, pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.

b. Finish Cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara aset yang dimilikinya dituangkan terlebih dahulu, lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif. Apabila pemilik modal mau, maka dia bisa mengambilnya.

Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu. [Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, op.cit, hal. 181-182]

RUKUN KETIGA : PELAFALAN PERJANJIAN (SHIGHAH TRANSAKSI)

Shighah adalah ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul.

Transaksi mudharabah atau syarikah dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya. [Al-Fiqh Al-Muyassar, op.cit, hal. 169]

Demikian rukun-rukun yang harus dipenuhi dalam kerja sama mudharabah, yang semestinya dipahami secara bersama oleh masing-masing pihak sehingga terbangunlah mua’amalah yang shahih dan terhindar dari sifat merugikan pihak lain.

BIAYA PENGELOLAAN MODAL

Menurut pendapat Imam Malik, biaya-biaya pengelolaan bagi mudharib boleh diambil dari :

1. Mudharib sendiri atau

2. Modal (dengan syarat modalnya mencukupi) atau

3. Keuntungan (keuntungannya mencukupi)

SIFAT MUDHARABAH

Pendapat para ulama terbagi menjadi 2 :

1. Dapat diwariskan (pendapat Imam Malik)

2. Tidak dapat diwariskan (pendapat para ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah)

MACAM-MACAM MUDHARABAH

Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib, mudharabah dibagi menjadi dua macam yaitu :

1. Mudharabah Mutlaqah

Dalam mudharabah muthlaqah, pihak pengelola memiliki otoritas penuh (tanpa batasan) untuk menginvestasikan atau memutar uangnya. Seperti perkataan, “Saya serahkan uang ini kepadamu untuk diusahakan”.

2. Mudharabah Muqayyadah

Dalam mudharabah muqayyadah, pemilik dana (shahibul mal) memberi batasan kepada pihak pengelola (mudharib). Misalnya, adalah jenis invetasi, tempat investasi, serta pihak-pihak yang diperbolehkan terlibat dalam investasi.

Sebagai contoh persyaratan bahwa pengelola harus berdagang di daerah Bandung, atau harus berdagang sepatu, atau harus membeli barang dari orang tertentu dan lain-lain.

Ada 2 pendapat tentang batasan waktu dan orang :

1. Membolehkan (pendapat ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad)

2. Melarang (pendapat ulama Syafi’iyah dan Malikiyah)

Ada 2 pendapat tentang waktu pembagian laba :

1. Membolehkan (pendapat ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad)

2. Melarang (pendapat ulama Syafi’iyah dan Malikiyah)

PERKARA yang MEMBATALKAN MUDHARABAH

Mudharabah dianggap batal kalau terjadi :

1. Salah seorang aqid gila

Jumhur ulama berpendapat bahwa gila membatalkan mudharabah, sebab gila atau sejenisnya membatalkan keahlian dalam mudharabah.

2. Pemilik modal murtad

Apabila pemilik modal murtad (keluar dari Islam) atau bergabung dengan musuh Islam, menurut Imam Abu Hanifah, hal itu membatalkan mudharabah.

3. Modal rusak di tangan pengusaha

Jika harta rusak sebelum dibelanjakan oleh mudharib, mudharabah menjadi batal. Begitu pula mudharabah dianggap batal jika modal diberikan kepada orang lain dan dipakai.

TANYA JAWAB

1. Pertanyaan :

Pihak pemodal menyerahkan uangnya kepada pihak pengelola, lalu terjadi kerugian dalam usaha tersebut sehingga menghabiskan uang milik pemodal. Maka siapakah yang menanggung kerugian tersebut? Apakah pihak pemodal atau pengelola atau keduanya?

Jawab :

Kerugian dalam syarikah seperti ini disebut wadhii’ah. Kerugian ini mutlak menjadi tanggung jawab pemodal (pemilik harta), sama sekali bukan menjadi tanggungan pihak pengelola. Dengan catatan, pihak pengelola tidak melakukan kelalaian dan kesalahan prosedur dalam menjalankan usaha yang telah disepakati syarat-syaratnya. Kerugian pihak pengelola adalah dari sisi tenaga dan waktu yang telah dikeluarkannya tanpa mendapat keuntungan.

Pihak pemodal berhak mendapat keuntungan dari harta atau modal yang dikeluarkannya, dan pihak pengelola mendapat keuntungan dari tenaga dan waktu yang dikeluarkannya. Maka kerugian ditanggung pihak pemodal atau pemilik harta. Adapun pihak pengelola, ia mendapat kerugian dari jasa dan tenaga yang telah dikeluarkannya.

Ini adalah perkara yang telah disepakati oleh para ulama, seperti yang telah ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa (30/82).

Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam kitab al-Mughni (V/183) mengatakan, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini”.

Pada bagian lain (5/148), al-Maqdisi mengatakan, kerugian dalam syarikah mudharabah ditanggung secara khusus oleh pihak pemodal, bukan tanggungan pihak pengelola. Karena wadii’ah, hakikatnya adalah kekurangan pada modal. Dan ini, secara khusus menjadi urusan pemilik modal, bukan tanggungan pihak pengelola. Kekurangan tersebut adalah kekurangan pada hartanya, bukan harta orang lain. Kedua belah pihak bersyarikah dalam keuntungan yang diperoleh.

Seperti dalam kerja sama musaaqat dan muzaara’ah, dalam kerja sama ini, tuan tanah atau pemilik pohon bersyarikah dengan pihak pengelola atau pekerja dalam keuntungan yang dihasilkan dari kebun dan buah. Namun, jika terjadi kerusakan pada pohon atau jatuh musibah atas tanah tersebut, misalnya tenggelam atau musibah lainnya, maka pihak pengelola atau pekerja tidak menanggung kerugian sekalipun.

2. Pertanyaan :

Akan tetapi bagaimana hukumnya bila pihak pengelola dan pihak pemodal telah membuat syarat dan kesepakatan, bahwa kerugian yang diderita dibagi dua atau sepertiga ditanggung pihak pengelola, dan selebihnya pihak pemodal?

Jawab :

Syarat dan kesepakatan seperti ini bertentangan dengan Kitabullah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mengapa sejumlah orang mengajukan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah? Barangsiapa mengajukan syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka tidak diterima, meskipun ia mengajukan seratus syarat”. [Taudhihul Ahkam, Al-Bassam]

Ibnu Qudamah al-Maqdisi menegaskan batalnya syarat-syarat ini, tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. [Bulughul Maram, Ibnu Hajar Al-Asqalani] Ibnu Qudamah berkata, “Intinya, apabila disyaratkan atas pihak pengelola tanggung jawab terhadap kerugian atau mendapat bagian tanggungan dari wadhii’ah (kerugian), maka syarat itu bathil. Kami mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.

Barangkali para pemodal akan mengatakan : “Kalian para ulama telah membuka pintu seluas-luasnya bagi para pengelola untuk mempermainkan uang kami. Apabila kami menuntutnya, mereka mengatakan, ‘Kami mengalami kerugian”.

Kalau pengelola tadi adalah orang yang lemah iman; lemah imannya kepada hari akhirat dan berani menjual agamanya dengan materi dunia, maka orang seperti inilah yang berani mempermainkan harta kaum muslimin, lalu mereka bersumpah telah mengalami kerugian.

Kelonggaran ini bukanlah disebabkan fatwa dan pendapat ahli ilmu. Kewajiban atas pemilik harta adalah, mencari orang yang amanah agamanya dan ahli dalam pekerjaannya.

Jika tidak menemukan orang seperti ini, maka hendaklah ia menahan hartanya. Adapun ia serahkan hartanya kepada orang yang tidak amanah dan tidak bisa mengelola lalu berkata, Ahli Ilmu telah membuka pintu bagi pengelola untuk mempermainkan harta kami, maka alasan seperti ini, sama sekali tidak bisa diterima.

3. Pertanyaan :

Bolehkah pihak pengelola menanggung kerugian atas kerelaan darinya, tanpa paksaan?

Jawab :

Apabila pihak pengelola turut menanggung kerugan atas kerelaan darinya dan tanpa tekanan dari pihak manapun, maka hal itu dibolehkan, bahkan itu termasuk akhlak yang terpuji. Wallahu ‘alam

4. Pertanyaan :

Bagaimana bila pada jual beli pertama mereka mendapat keuntungan, lalu pada jual beli kedua mereka mendapat kerugian, apakah keuntungan pada jual beli pertama dibagi dahulu, lalu kerugian pada jual beli kedua menjadi tanggungan pihak pengelola? Ataukah keuntungan itu dipakai untuk menutupi kerugian, lalu sisanya dibagi kemudian?

Jawab :

Dalam kasus seperti ini, keuntungan harus digunakan lebih dulu untuk menutupi kerugian. Jika keuntungan tersebut masih tersisa setelah modal ditutupi, maka baru kemudian dibagi kepada pihak pengelola dan pihak pemodal menurut kesepakatan mereka. Demikian yang dijelaskan oleh para ulama.

Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (V/169) mengatakan :”Masalah, pihak pengelola tidak berhak mengambil keuntungan hingga ia menyerahkan modal kepada pihak pemodal. Apabila dalam usaha terjadi kerugian dan keuntungan, maka kerugian ditutupi dengan keuntungan.

Baik kerugian dan keuntungan itu diperoleh dalam satu transaksi, ataupun kerugian terjadi pada transaksi pertama, lalu keuntungan dihasilkan pada transaksi berikutnya. Karena keuntungan itu hakikatnya adalah, sesuatu yang lebih dari modal dasar. Dan apabila tidak lebih, maka belum dihitung sebagai keuntungan. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan pendapat di kalangan dalam masalah ini”.

Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnul Mundzir dalam kitab al-Ijma (halaman 112 nomor 534). Beliau rahimahullah berkata :”Para ulama sepakat, bahwa pembagian keuntungn (itu) dibolehkan, apabila pihak pemodal telah mengambil modalnya”.

Hanya saja Ibnu Hazm menyebutkan dalam kitab Maraatibul Ijma, halaman 93, baha para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun kesimpulanya, pendapat yang kuat adalah yang telah kita jelaskan diatas.

Apabila keuntungan telah dihitung dan dibagikan, dan masing-masing pihak telah mengambil bagian dari keuntungan, lalau setelah itu terjadi kerugian, maka dalam kasus ini, pihak pengelola tidak berhak memaksa pihak pemodal untuk menutupi kerugian dan keuntungan yang telah dibagikan, sudah menjadi, hak masing-masing. Wallahu ‘alam

5. Pertanyaan :

Bagaimana bila pihak pengelola melanggar syarat atau melakukan kesalahan prosedur dalam usaha sehingga menyebabkan kerugian?

Jawab :

Kerugian tersebut menjadi tanggungan pihak pengelola yang telah melanggar persyaratan yang telah disepakati, atau melakukan kelalaian, atau kesalahan prosedur. Sejumlah ahli ilmu telah menyebutkan kesepakatan ulama dalam masalah ini, di antaranya adalah Ibnu Hazm dalam kitab Maraatibul Ijma (hal. 93), dan Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma (hal.112 nomor 535). Namun Ibnu Abi Syaibah menukil dalam Mushannaf-nya (IV/402-403) dari Az-Zuhri rahimahullah, bahwa beliau menyelisihi ijma’ ini. Demikian pula atsar dari Thawus dan Al-Hasan.

Ibnu Qudamah mengatakan dalam Al-Mughni (VII/162) : “Apabila pihak pengelola melakukan pelanggaran prosedur, atau melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukannya, atau membeli sesuatu yang dilarang untuk dibeli, maka ia bertanggung jawab terhadap harta tersebut. Demikianlah menurut pendapat mayoritas ahli ilmu”.

Namun pendapat yang kuat adalah, pihak pengelola bertanggung jawab atas kerugian tersebut, jika ia melanggar syarat. Karena seorang mukmin wajib memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kaum muslimin harus menepati syarat-syarat yang telah mereka sepakati, kecuali syarat yang mehalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal”,

6. Pertanyaan :

Namun, bagaimana jika pihak pengelola melanggar syarat, akan tetapi ia mendapat keuntungan?

Jawab :

Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa keuntungan merupakan hak pemilik modal. Karena harta itu merupakan hartanya. Sebagian ahli ilmu lainnya berpendapat, bahwa keuntungan menjadi hak pengelola. Karena dialah yang bertanggung jawab apabila terjadi kerugian.

Ada pula ulama yang berpendapat, bahwa keuntungan itu menjadi harta sedekah, diberikan kepada fakir miskin. Ada yang berpendapat, keuntungan diserahkan kepada pemodal. Adapun si pengelola berhak memperoleh uang jasa yang setimpal. Ada pula yang berpendapat, keuntungan tersebut dibagi menurut kesepakatan merka berdua.

Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana tersebut di dalam Majmu Fatawa (30/86-87). Wallahu a’lam

7. Pertanyaan :

Bolehkah pihak pengelola mencampur modal tersebut dengan hartanya? Bagaimana bila itu terjadi ?

Jawab :

Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni (VII/158) menjelaskan, pihak pengelola tidak boleh mencampur modal mudharabah dengan hartanya. Jika ia melakukan itu, lalu ia tidak bisa memilah mana hartanya dan mana modal mudharabah, maka ia menanggung kerugian yang mungkin terjadi karenanya. Karena ia yang diberi amanah, (dan) modal tersebut ibarat wadhi’ah (barang titipan)”.

8. Pertanyaan :

Bagaimana bila masih bersisa dari harta mudharabah, bolehkah pihak pengelola mengambilnya?

Jawab :

Apabila pihak pengelola mendapati di tangannya masih tersisa harta mudharabah, maka ia tidak boleh mengambilnya, kecuali dengan izin pihak pemodal.

Ibnu Qudamah mejelaskan dalam kitab Al-Mughni (VII/171). Intinya, apabila terlihat keuntungan pada harta mudharabah, maka pihak pengelola tidak boleh mengambilnya tanpa seizin pihak pemodal. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan ulama dalam masalah ini. Pihak pengelola tidak berhak mengambilnya karena tiga alasan :

a. Keuntungan digunakan untuk menutupi modal dasar, masih terbuka kemungkinan keuntungan tersebut dipakai untuk menutupi kerugian. Sehingga belum bisa disebut sebagai keuntungan.

b. Pemilik modal –dalam hal ini- mitra bisnisnya, dia tidak boleh memotong haknya sebelum pembagian.

c. Kepemilikan atas keuntungan itu belum tetap, karena bisa saja keuntungan tersebut diambil kembali untuk menutupi kerugian. Namun, apabila pemilik modal mengizinkannya maka ia boleh mengambilnya.karena harta tersebut merupakan hak mereka berdua, dan tidak akan keluar dari hak keduanya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar