Rabu, 06 Oktober 2010

Menyatukan Dua Akad atau Syarat dalam Satu Transaksi (edisi 6)

Kesalahan dalam muamalah (jual beli) yang sudah dianggap biasa yaitu menyatukan dua akad atau syarat dalam satu transaksi antara lain :

  1. Menawarkan barang jualan dengan iming-iming hadiah
  2. Menawarkan harga yang berbeda untuk cash (kontan) dan kredit
  3. Menawarkan barang dengan harga tertentu dengan pembatasan waktu dan jumlah
  4. Sewa-beli barang

Rasulullah Saw melarang dua akad dalam satu transaksi (Muslim 3/1565, Nasa’i 7/4674, Ibnu Majah 2/2477) karena di dalamnya terdapat suatu kesamaran, tipuan, kelaliman, aib, kerancuan pada ungkapan penawaran dan besar kemungkinan terjadinya kecurangan. Diriwayatkan Ahmad dalam kitabnya Musnad, dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah Saw melarang dua akad dalam satu transaksi.

Rasulullah Saw bersabda, “Tidak halal dua syarat yang ada dalam jual beli”. (HR Abu Dawud dan Tirmidzi, beliau berkata hadits ini “hasan shahih”). Imam Ahmad rh dalam kitabnya Al-Mughni berkata, “Dilarang dua syarat dalam satu akad jual beli”.

Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa’ berkata, “Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik, ia telah mendapat kabar bahwa Rasulullah Saw melarang dua jual beli dalam satu transaksi. (Shahih, HR Tirmidzi No. 1231, Nasa’i No. 4632, Ahmad No. 9582 (2/432), Ibnu Hibban No. 4973 (11/347) dan Al-Baihaqi No. 10.660 (5/343))

Menawarkan barang jualan dengan iming-iming hadiah

Hari ini semakin menjamur pedagang atau toko-toko yang mengiming-imingi hadiah kepada masyarakat agar produknya laris. Caranya berbeda-beda tapi intinya sama menyatukan akad murabahah (jual beli) dan hibah (hadiah) dalam satu transaksi.

Jenis-jenis yang mereka lakukan sangat banyak macamnya, contoh :

- Memberikan hadiah boneka untuk setiap pembelian dengan jumlah tertentu

- Memberikan hadiah poin untuk setiap kelipatan transaksi dengan jumlah tertentu, yang kemudian poinnya bisa ditukar dengan barang

- Memberikan 2 barang untuk pembelian 1 barang (beli 1 dapat 2)

- Memberikan kertas voucher untuk potongan harga kalau melakukan transaksi jual beli lagi

- Memasukkan hadiah ke dalam kemasan

- Mendapatkan kupon untuk bisa diundi mendapatkan hadiah

Atau ada juga yang mengiming-imingi hadiah dengan syarat harus bayar sesuatu atau harus beli sesuatu, contohnya :

- Memberikan hadiah berupa potongan harga dengan syarat harus belanja dulu

- Memberikan hadiah tapi dengan syarat harus membayar biaya pulsa, administrasi dan lain-lain

Menawarkan harga yang berbeda untuk cash (kontan) dan kredit

Cara penawaran yang dilakukan antara lain menjual barang dengan sistem kontan dan kredit dengan harga yang berbeda. Ada juga yang menawarkan dengan cicilan 0% dan potongan harga dengan syarat harus menggunakan kartu riba.

Malik berkata, “Seseorang yang membeli sebuah barang dari orang lain dengan 10 dinar tunai atau 15 dinar pembayaran tunda (kredit) dan si pembeli diharuskan memilih salah satu dari kedua harga tersebut, maka ia tidak boleh melakukannya. Rasulullah Saw telah melarang dua (akad) jual beli dalam satu transaksi. Dan kasus di atas termasuk salah satu jenis jual beli yang dimaksudkan oleh Nabi Saw. (Imam Malik, Al-Muwaththa’)

Menawarkan barang dengan harga tertentu dengan pembatasan waktu dan jumlah

Contohnya menjual barang dengan membuat slogan, “Harga murah ini hanya berlaku hari ini” atau “Harga murah ini untuk stok terbatas sampai tanggal sekian, makanya buruan beli”. Atau ada juga slogan, “Potongan harga ini hanya berlaku 3 hari saja”.

Imam Syafi’i rh dalam kitabnya Al-Umm berkata, “Tidak sah melakukan jual beli dengan memberi batas waktu”. Beliau berkata lagi, “Tidak boleh menggunakan batas waktu kecuali bersama-sama dengan akad jual beli”.

Jadi, batas waktu hanya dibolehkan di dalam majlis ketika penjual dan pedagang melakukan tawar menawar sampai terjadi ijab qabul. Contoh, pembeli berkata, “Saya mau barangnya dikirim hari ini”, kemudian penjual berkata, “Baik, saya bisa kirim barangnya hari ini”.

Sewa-beli barang

Definisi sewa-beli yaitu pemindahan atas pemanfaatan suatu barang untuk tempo tertentu, yang kemudian akan berakhir dengan kepemilikan penuh terhadap barang (dari pemilik kepada penyewa) dengan sifat tertentu dan biaya tertentu.

“Pemindahan atas pemanfaatan” adalah akad ijarah (sewa), sedangkan “berakhir dengan dengan kepemilikan penuh” adalah akad murabahah (jual beli). Ada 2 alasan pengharaman transaksi sewa beli ini adalah menyatukan dua akad dalam satu transaksi dan pensyaratan transaksi jual beli di masa mendatang.

Contohnya menyewa kios per bulan selama 5 tahun, kemudian setelah selesai menyewa selama 5 tahun maka menjadi hak milik penyewa. Atau menyewa motor per tahun selama 3 tahun, kemudian setelah 3 tahun tersebut menjadi hak milik penyewa motor.

Ada Syarat yang Dibolehkan dalam Akad Jual beli

Ada 3 syarat yang diperbolehkan dalam akad jual beli yaitu :

  1. 1. Syarat yang merupakan konsekuensi akad

Menurut ijma (kesepakatan para ulama) bahwa akad seperti ini jelas sah hukumnya. Syarat ini dilakukan sebelum terjadi ijab qabul (kesepakatan jual beli). Contohnya, penjual berkata, “Saya mau jual rumah ini dengan secara kredit dengan syarat dibayar sebesar 10 dinar setiap tanggal 1 awal bulan hijriyah selama satu tahun”.

  1. 2. Syarat maslahat

Mashlahat ini berkaitan dengan akad, penjual maupun pembeli. Contohnya, pembeli berkata, “Saya mau beli kendaraan ini dengan syarat pembayarannya bisa ditunda 1 bulan. Kemudian penjual berkata, “Baik, tapi syaratnya anda harus memberi saya jaminan”.

  1. 3. Syarat sifat

Sifat ini dalam barang maupun harga. Contoh, pembeli berkata, “Saya mau beli komputer ini dengan syarat bisa menjalankan program akunting ” atau “Saya mau beli kacamata model ini dengan syarat harganya di bawah 5 dirham”.

Inilah akibat ketidaktahuan ilmu syar’i tentang hukum riba dan fikih dagang, baik di sisi pedagang maupun di sisi pembeli, akhirnya secara tidak sadar sama-sama terjerumus kepada perkara haram. Makanya para pedagang di pasar Islam diwajibkan untuk memahami hukum riba dan fiqih dagang sehingga bisa melakukan akad dengan pembeli dengan selamat.

Hal inilah yang bisa mendatangkan ridha Allah dan barakah. Barakah Allah adalah pengabulan doa dan tercukupinya kebutuhan hidup di dunia. Mudah-mudahan dengan semangat membangun Pasar Islam, bisa mengembalikan keberkahan yang sudah lama hilang. Amiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar